Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Administrasi dan Koordinasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran huruf B, huruf H, huruf J, huruf Q, dan huruf V; serta ketentuan mengenai penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang kemudian dibaca dan dimaknai menjadi Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Administrasi dan Koordinasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/56
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan