Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran huruf B, huruf H, huruf J, huruf Q, dan huruf V; serta ketentuan mengenai penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang kemudian dibaca dan dimaknai menjadi Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat