dinas Pendidikan - unit pelaksana teknis - sanggar - kegiatan - belajar - organisasi - tata keRjA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2016/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal sejenis, terjadi pengalihan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan non formal, sehingga perlu mencabut pemberlakuannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|