Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 12 ayat (1); Pasal 25 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e; Pasal 39 ayat (1); Lampiran I Romawi I; serta Lampiran II angka 13. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 24 ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) huruf d dan huruf e.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat