peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup; persiapan; pengumuman loeonga jabatan; seleksi administrasi; seleksi kompetensi; wawancara akhir; penelusuran rekam jejak calon; kriteria dan metode penilaian; hasil seleksi; tes kesehatan dan psikologi; masa jabatan; monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat