Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog, tarif, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan, Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas, tarif nol rupiah dan kewajiban untuk setor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat