peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) diubah; 2. Diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) Bagi catering/usaha jasa boga yang belum diketahui omsetnya secara pasti dan berdasarkan pemeriksaan ternyata omsetnya kurang dari nilai omset yang dikecualikan dari objek Pajak Restoran, maka dapat dilakukan mekanisme Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) atau pengembalian Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat