peta-batas-desa-ketro-harjo
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Peta Batas Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembentukan desa baru di Kabupaten Pacitan yaitu Desa Ketro Haijo, perlu adanya syarat Administrasi berupa batas desa;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Peta Batas Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan;
- mengatur tentang penetapan peta batas desa persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan yang memuat batas wilayah dari sebelah utara, timur, selatan dan barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
- 5
|