Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 42 Tahun 2022

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pelaksanaan transaksi non tunai pembayaran pajak daerah di Kabupaten Pacitan yang memuat asas dan tujuan, pelaksanaan transaksi non tunai pembayaran pajak daerah, pengelolaan penerimaan pajak daerah, rekonsiliasi, biaya, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan