Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 24) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 34); b. Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 20; 16 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 seri E Nomor 10); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, dan diantara huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, serta huruf f dan huruf g diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah serta diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah; 5. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 16 diubah; 6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) Paragraf baru yakni Paragraf 3, Paragraf 4, dan Paragraf 5 serta disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B dan Pasal 16C; 7. Ketentuan Pasal 17 diubah; 8. Ketentuan Pasal 19 diubah; 9. Ketentuan Pasal 22 diubah; 10. Ketentuan Pasal 22A ayat (1) diubah; 11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 12. Ketentuan Pasal 52B diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat