Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri D Nomor 1), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf w dan huruf x diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 diubah; 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14 A; 9. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat