Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tuban; Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah terlaksananya kegiatan PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat