Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 860
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Ketentuan Pasal 55, Pasal 61, Pasal 61A Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dapat memberikan keringanan pajak setinggitingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu; dapat memberikan pembebasan pajak kepada wajib pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan asas keadilan dan/atau asas timbal balik (resiprositas); serta dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, maka perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2002; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 55 Th. 2016; Perpres No. 5 Th. 2015; Perda Prov. Kepri No. 8 Th. 2011 stdd Perda Prov. Kepri No. 8 Th. 2017; Pergub Kepri No. 24 Th. 2012; Pergub Kepri No. 7 Th. 2021
- PERGUB ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi, keringanan pokok PKB dan pembebasan BBNKB kedua, dan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
- 6 hal.
|