Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022

Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi, keringanan pokok PKB dan pembebasan BBNKB kedua, dan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Tanggal Berlaku
09 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 860
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan