Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Pengahpusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ganti Rugo dan Sanksi, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahra atau Pejabat Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat