Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 107 (seratus tujuh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Struktur Apbd; Penyusunan Apbd; Pelaksanaan Dan Penatausahaan Apbd; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Perubahan Apbd; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat