Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 70 Tahun 2010

Tata Cara Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Badan Publik Bab III Penyelenggara Informasi Bab IV Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Bab V Informasi Yang Dikecualikan Bab VI Standar Layanan Informasi Publik Bab VII Tata Cara Pengelolaan Keberatan Bab VIII Laporan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2010
Tanggal Berlaku
23 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.552
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan