Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Badan Publik Bab III Penyelenggara Informasi Bab IV Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Bab V Informasi Yang Dikecualikan Bab VI Standar Layanan Informasi Publik Bab VII Tata Cara Pengelolaan Keberatan Bab VIII Laporan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat