Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan FKDM Bab III Pembentukan FKDM Bab IV Tata Cara Pembentukan FKDM Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Bab V Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (Wanhat FKDM) Bab VI Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat