Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2010/NO.554
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirmaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Jepara;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
- 7 halaman
|