Pencatatan Kelahiran
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2010/NO.559
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa dalamn rangka memberikan perlindungan anak dan untuk mempercepat pencapaian dan sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" diperlukan adanya kemudahan dalam pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran masa berlakunya telah berakhir; bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteni Dalam Negeri Nomor 472 11/5111/84 perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan kelahiran, dipandang pertu memberikan dispensasi pencatatan kelahiran di Kabupaten Jepara; bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pererintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Dispensasi
Bab III Persyaratan Mekanisme dan Biaya Pelayanan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 6 halaman
|