Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. NO. 2022/481 LL KAB. SBT : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi. Agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur tentang Piagam Pengawasan
Internal (Intenal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 29 Tahun 2019; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28.a Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
|