Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bab V Pemohon Informasi dan Dokumentasi Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat