Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Kelola Kebutuhan Pegawai Dan Informasi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, manajemen kebutuhan, tahapan penyusunan, hasil penyusunan rencana kebutuhan pegawai dan formasi ASN, penetapan rencana kebutuhan pegawai ASN, penilaian dan penghargaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat