standar-pelayanan-administrasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2010/NO.555
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu menetapkan Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) d Kabupaten Jepara;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Apartur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Apartur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara
Nomor 118/KEP/M.PAN/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara
Nomor KEP/25/M.PAN/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004; Peraturan Deerah Kabupeten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Deerah Kabupeten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Deerah Kabupeten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Deerah Kabupeten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Deerah Kabupeten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kabupaten Jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
- 36 halaman
|