Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2010/NO.489
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pembagian Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk mendorong peningkatan kinerja petugas pungut dan aparat terkait, maka dipandang perlu untuk memberikan insentif; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Permanfaatan insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menentapkan Pengaturan Pembagian Pemberian Insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurufa dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pengaturan Pembagian Pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
- 6 halaman
|