Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 61 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek Pajak Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Bab IV Dasar Pengenaan Tarif Pajak Bab V Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Pajak Bab VI Masa Pajak, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang Bab VII Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Tata Cara Penagihan Pajak Bab X Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bab XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XII Pemeriksaan Bab XIII Keberatan dan Banding Bab XIV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XV Kadaluwarsa Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 November 2010
Tanggal Pengundangan
23 November 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/NO.407
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan