Dalam Peraturan ini diatur tentang Manajemen Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. Diatur mengenai ketentuan umum, manajemen SPBE, sistematika rencana induk dan arsitektur SPBE, audit SPBE, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat