Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 10 (sepuluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan; Eselon; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan;Instansi Induk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat