Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Seram Bagian Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. NO. 2022/480 LL KAB. SBT : 13 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangku harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Program penanggulangan kemiskinan ekstrim dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
|