Jenis - Tarif - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kementerian Komunikasi dan Informatika - pnbp
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 43, LN 2023 (115), TLN (6889): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari : 1) penggunaan spektrum frekuensi radio; 2) penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 3) pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 4) kalibrasi alat ukur; 5) penyelenggaraan pos; 6) penyelenggaraan telekomunikasi; 7) penyelenggaraan penyiaran; 8) penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; 9) penyelenggaraan pelatihan fungsional; 10) penyelenggaraan pelatihan pendidikan tinggi; 11) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2023.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 93 hlm.
|