retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan bertambahnya obyek
retribusi kekayaan daerah yang dikuasai
oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan,
maka diperlukan dasar hukum dalam
penarikan retribusi atas pemakaian
kekayaan daerah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan :
a. Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
b. Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
- Mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan :
a. Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
b. Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah
- 30 Halaman
|