Tata Cara dan Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. NO. 2022/468 LL KAB. SBT : 16 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri
sipil untuk menegakkan nilai- nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya meniptakan pegawai negeri sipil yang professional, akuntabel, sinergi,
transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi. Untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tetapat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara dan Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
|