Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. NO. 2022/466 LL KAB. SBT : 13 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya keserasian dan keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan,
pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah, dan berkesinambungan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram
Bagian Timur yang selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola kairer Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 35 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
|