PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11; dan menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat