Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11; dan menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 829
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor 696)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan