Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEKTOR JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kepesertaan dan program; tata cara pendaftaran kepesertaan; besaran dan tata cara pembayaran iuran; besaran dan tata cara pembayaran jaminan; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; pembiayaan; sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEKTOR JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 41
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan