peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kepesertaan dan program; tata cara pendaftaran kepesertaan; besaran dan tata cara pembayaran iuran; besaran dan tata cara pembayaran jaminan; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; pembiayaan; sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat