peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Daerah Kabupaten Sampang terdiri dari: a. Lampiran I meliputi: 1) Satuan Biaya Honorarium; 2) Satuan Biaya Paket Pengadaan Rapat di luar Kantor; 3) Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; 4) Satuan Biaya Pemeliharaan. b. Lampiran II meliputi : 1) Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 2) Satuan Biaya Konsumsi Rapat; 3) Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Lapangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat