Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2022

STANDAR HARGA SATUAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Daerah Kabupaten Sampang terdiri dari: a. Lampiran I meliputi: 1) Satuan Biaya Honorarium; 2) Satuan Biaya Paket Pengadaan Rapat di luar Kantor; 3) Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; 4) Satuan Biaya Pemeliharaan. b. Lampiran II meliputi : 1) Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 2) Satuan Biaya Konsumsi Rapat; 3) Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Lapangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan