Pelimpahan Kewenangan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2010/NO.351
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Jepara perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka pertu ditetapkan Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor 13 tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tugas dan Kewenangan Camat
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
- Keputusan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pelinpatan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Se Kabupaten Jepara dicabut.
- 6 halaman
|