Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010

Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara dilaksanakan di seputar alun-alun Kabupaten Jepara. Peta kawasan Hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
26 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2010
Tanggal Berlaku
26 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.329
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan