Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/NO.329
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menciptakan kawasan bebas polusi dan ruang publik yang bersih dan sehat diwlayah kota Jepara, maka perlu dilakukan upaya pembatasan operasional kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan pada waktu - waktu tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurut (a) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hani Bebas Kendaraan Bermotor ( Car Free Day) Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara dilaksanakan di seputar alun-alun Kabupaten Jepara. Peta kawasan Hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
- 5 halaman
|