Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.348
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan