Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2021

Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Objek dan Subjek PKB dan BBN-KB; Bab 3. Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; Bab 4. Ketentuan Lain-Lain; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan NiLai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan