Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. NO. 2022/365 LL KAB. SBT : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Adminstratif dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor
01 Tahun2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor
1 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
|