Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Seram Bagian Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. NO. 2022/463 LL KAB. SBT : 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu
disusun Peta Talenta (Talent Pool). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur guna mengisi
jabatan – jabatan pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mengatur Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya
manusia.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
|