Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Labuh Dan Jasa Tambat Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Labuh Dan Jasa Tambat Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD.2011/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan