RETRIBUSI JASA LABUH DAN JASA TAMBAT KAPAL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Labuh Dan Jasa Tambat Kapal
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2001 tentang Kepelabuhanan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat
Kapal dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 dicabut.
- 4 hal
|