Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 9 dan angka 10; Pasal 2 diubah; Bab II dihapus; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Pasal 5 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat