ROAD-MAP-REFORMASI-BIROKRASI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kota Tangerang Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- bahwa Road Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2021-2025, namun dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2021-2025.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020; Perwal No. 17 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 9 dan angka 10; Pasal 2 diubah; Bab II dihapus; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Pasal 5 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2023.
- 5 hlm
|