pengurangan-pokok-dan-penghapusan-sanksi-administratif
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera; bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan untuk mendukung program Pemerintah Pusat untuk pendaftaran tanah serta untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat maka dipandang perlu memberikan stimulus berupa pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di wilayah Kota Tangerang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2010
- Didalam Peraturan Wali ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif BPHTB Bab II Masa Berlaku Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
- 6 hlm
|