Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penduduk, registrasi dan pejabat pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendaftaran dan pencatatan sipil, pembatalan, data dan dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi dan biaya pelayanan, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat