Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Alat Peraga Sosial (APS), Perizinan, Lokasi Pemasangan APS, Ketentuan Pemasangan, Jangka Waktu Pemasangan, Penertiban dan Pembongkaran, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat