PERUSAHAAN DAERAH-PANDEGLANG-BERKAH MAJU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan sentra industri kecil dan menengah pengolahan umbi porang agar berhasil guna dan berdaya guna telah ditetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Dan Menengah Pengolahan Umbi Porang; bahwa dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi evaluasi dan peninjauan Kembali Pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang dan menghasilkan dokumen Berita Acara Peninjauan Penunjukan PD. Pandeglang Berkah Maju (PBM) Sebagai Pengelola Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang Nomor: 800/557-DK.UMKM.PP/VI/2023, tanggal 15 Juni 2023, maka perlu dilakukan peninjauan kembali Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberhentian Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup terkait Ketentuan Umum, Pemberhentian, dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
- 4 halaman
|