Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2023

NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Klasifikasi Jabatan Pelaksana,Nomenklatur Jabatan Pelaksana,Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana,Tunjangan Jabatan,Ketentuan Peralihan, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2023 tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 31
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan