Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); Kebijakan Strategis; Pelaksanaan; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat