Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Strategi dan Implementasi Pelembagaan PUG; Penyelenggaraan PUG; Kelembagaan PUG; Indikator Pelembagaan PUG; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat