Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Bentuk Dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban BUMD; Bagian Laba Dividen; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 4
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 120 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan